Checklist Biaya & Pajak Shopee-TikTok Shop untuk UMKM 2026
Sejak 2026, seller Shopee dan TikTok Shop menghadapi dua perubahan besar sekaligus: biaya komisi/admin yang naik bertahap (batas komisi TikTok Shop naik dari Rp40.000 ke Rp650.000 per item sejak 18 Mei 2026), dan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet secara otomatis oleh platform sejak 1 Agustus 2026  ini bukan pajak baru, hanya mekanisme setor yang berubah. Buat brand kemasan (madu, kopi, herbal, skincare lokal) yang jualan di dua platform ini, dua perubahan ini bisa langsung menggerus margin kalau tidak dihitung ulang. Berikut rinciannya, plus satu kabar baik yang sering luput dibahas. Perubahan #1: Komisi TikTok Shop Naik Drastis Lewat skema "Biaya Komisi Dinamis" yang berlaku efektif 18 Mei 2026, TikTok Shop menaikkan batas atas (cap) komisi per item dari Rp40.000 menjadi Rp650.000. Persentase komisinya sendiri tidak berubah, tapi karena batas atasnya dilonggarkan, potongan riil yang dirasakan seller terutama untuk produk bernilai lebih tinggi melonjak jauh. Sebagai ilustrasi resmi dari TikTok Shop: penjualan senilai Rp20 juta yang sebelumnya dipotong maksimal Rp40.000, sekarang bisa dipotong sampai Rp650.000. Catatan sumber: CNBC Indonesia menyebut kenaikan ini "16 kali lipat", sementara Bisnis.com menulis "hingga 15 kali lipat" beda penyebutan, tapi angka batas atasnya (Rp40.000 → Rp650.000) konsisten di kedua sumber. Mulai 1 Juni 2026, TikTok Shop juga menambah biaya pengiriman untuk barang retur/gagal kirim, sampai Rp10.000 per transaksi. Perubahan #2: Biaya Admin Shopee Juga Ikut Naik Bukan cuma TikTok Shop. Shopee memberlakukan skema biaya admin baru sejak Januari 2026, di kisaran 2,5%-10% tergantung kategori produk (toko berstatus Shopee Mall bisa kena sampai 11,7%). Di luar itu ada biaya proses pesanan Rp1.250/transaksi (berlaku sejak Juli 2025) dan biaya tambahan 3% khusus produk pre-order (sejak awal 2026). Perubahan #3: PPh Pasal 22 Dipungut Otomatis Tapi Bukan Pajak Baru Ini yang paling sering disalahpahami. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, Ditjen Pajak menunjuk empat marketplace besar Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto (di luar PPN/PPnBM), berlaku efektif 1 Agustus 2026 setelah sempat ditunda dari rencana awal 1 Juli 2026. Poin penting: DJP menegaskan ini bukan pajak baru hanya pergeseran mekanisme, dari yang tadinya seller setor sendiri jadi dipotong otomatis saat pembeli membayar, mirip potongan gaji karyawan. Dan yang lebih penting buat UMKM kecil: wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta/tahun tidak kena pemungutan ini, asal sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025. TikTok Shop tidak disebut terpisah dalam daftar empat marketplace yang ditunjuk DJP kemungkinan besar tercakup lewat integrasinya dengan Tokopedia (ShopTokopedia), tapi ini belum ada konfirmasi eksplisit dari DJP soal mekanismenya di TikTok Shop secara spesifik. Kalau kamu jualan di sana, sebaiknya cek langsung notifikasi resmi dari Seller Center. Kabar Baiknya: Diskon 50% buat Produk Lokal Lewat Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 (diundangkan 17 Juni 2026, berlaku 1 Agustus 2026), pemerintah mewajibkan marketplace memotong biaya layanan minimal 50% untuk UMKM yang menjual produk dalam negeri. Kemendag juga sedang merevisi Permendag 31/2023 supaya semua potongan biaya wajib ditampilkan transparan ke seller. Kalau brand kemasan kamu produksi lokal (bukan reseller barang impor), ini insentif yang sebaiknya dicek statusnya langsung ke Seller Center jangan sampai hak potongan ini tidak diklaim. FAQ Singkat Apakah semua UMKM kena potongan PPh 22 otomatis? Tidak. Kalau omzet tahunan kamu di bawah Rp500 juta dan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK 37/2025, kamu dikecualikan dari pemungutan ini. Ini pajak tambahan yang bikin beban makin berat? Bukan. DJP menegaskan tidak ada jenis pajak baru cuma cara setornya yang berubah, jadi dipotong otomatis oleh platform. Kapan masing-masing aturan berlaku? Komisi TikTok Shop naik: 18 Mei 2026. Biaya retur TikTok Shop: 1 Juni 2026. Biaya admin Shopee: Januari 2026. PPh 22 otomatis: 1 Agustus 2026. Diskon 50% produk lokal: 1 Agustus 2026. Checklist Praktis buat Toko Kamu Hitung ulang margin per SKU pakai tarif komisi/admin terbaru — jangan pakai asumsi dari tahun lalu. Cek status omzet tahunan kamu di Seller Center kalau di bawah Rp500 juta, pastikan surat pernyataan pengecualian PPh 22 sudah terdaftar. Verifikasi kelayakan diskon 50% kalau produk kamu memang buatan lokal. Simpan bukti potong PPh 22 dari platform buat pelaporan SPT Tahunan, supaya tidak dobel bayar. Prioritaskan produk dengan margin masih aman setelah semua potongan dihitung, bukan cuma yang paling laris. Yang Perlu Dipikirkan Setelah Ini Beberapa seller yang omzetnya sudah stabil di marketplace mulai membangun kanal tambahan di luar Shopee/TikTok Shop bukan buat pindah total, tapi supaya biaya operasional tidak sepenuhnya bergantung ke persentase yang bisa berubah sewaktu-waktu. Di toko sendiri, data pelanggan jadi milik brand, dan biayanya tetap flat berapa pun jumlah transaksi bulanan. Sumber: CNBC Indonesia (18 Mei 2026), Bisnis.com (15 Mei 2026), Wartaekonomi (18 Mei 2026), Selfd.id (19-20 Mei 2026) untuk kenaikan komisi TikTok Shop; DDTCNews (2 & 10 Jul 2026), Ortax (8 Jul & 1 Jul 2026 kutipan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto), Pajakku (2 Jul 2026), MUC Consulting (9 Jul 2026) untuk PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025; Bisnis.com (8 Jul 2026) untuk Permen UMKM 3/2026; Borneo Trend (13 Mei 2026, kutipan Mendag Budi Santoso) untuk aturan transparansi biaya; Datapost.id & Analis News (10 Sep 2026) untuk konteks biaya admin gabungan terkini.